Tugas dan Fungsi PPID:
 
  • Pengelolaan Informasi Publik:
           PPID bertanggung jawab untuk mengelola seluruh informasi publik yang berada di bawah kewenangan badan publik tempatnya                         bertugas.  
  • Pelayanan Informasi Publik:
    PPID menyediakan informasi publik kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai saluran informasi yang tersedia. 
     
  • Pendokumentasian Informasi:
    PPID bertugas menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik agar mudah diakses dan digunakan. 
     
  • Penetapan Kebijakan:
    PPID menyusun dan menetapkan kebijakan terkait pelayanan informasi publik di badan publik tersebut. 
     
  • Pengkoordinasian:
    PPID mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengelolaan informasi publik, termasuk pengumpulan, penyimpanan, dan pelayanan informasi dari berbagai unit kerja di bawah badan publik. 
     
  • Pemutakhiran Informasi:
    PPID secara berkala melakukan pembaruan dan pemeliharaan daftar informasi publik untuk memastikan informasi yang tersedia selalu akurat dan terkini. 
     
  • Evaluasi:
    PPID melakukan evaluasi terhadap pelayanan informasi publik untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam penyediaan informasi kepada masyarakat. 
     
  • Pengujian Konsekuensi:
    PPID melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan untuk memastikan informasi tersebut benar-benar memenuhi kriteria pengecualian berdasarkan peraturan perundang-undangan. 
     
       
  • Penyusunan Laporan:
    PPID menyusun laporan pelaksanaan kebijakan pelayanan informasi publik secara berkala. 
     
  • Koordinasi dengan PPID Pelaksana:
    PPID mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi di unit organisasi atau unit kerja, menurut Permendikbudristek No. 69 Tahun 2024. 
     
  • Penentuan Informasi Publik:
    PPID memiliki wewenang untuk menentukan informasi publik mana yang dapat diakses oleh masyarakat dan mana yang dikecualikan, setelah melalui pengujian konsekuensi dan dengan persetujuan atasan PPID. 
     
PPID memastikan badan publik menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi  Publik. PPID juga membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pemerintahan.